Selasa, 10 Juli 2012


PT Medan Menangkan Sihombing Atas PT Lion Air


WANTARA, Medan
          Beberapa hari lalu, Sultan E. Sihombing, kepada wartawan WANTARA Medan di ruang kerjanya, memaparkan soal gugatannya terhadap PT.Lion Air yang dinyatakan menang di Pengadilan Negeri (PT) Medan, (registrasi perkara Nomor: 420/Pdt. G/2010/PN-Medan). Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, juga dimenangkan.         
          Putusan Pengadilan Tinggi, PT. Lion Air dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 40 juta. Dikatakan,  pihak PT. Lion Air tidak melaksanakan kewajibannya sesuai putusan Pengadilan Negeri yang seharusnya jatuh pada 24 Juni 2010.
          Dituturkan, kasus ini bermula saat hendak berangkat ke Malaysia, rangka bisnis. Di bandara pengusaha muda ini hendak  chek in. Namun tiket yang telah dipesan sebelumnya diberikan kepada petugas Kurniawati sebagai chief officer in counter  dengan harapan mendapatkan PAS  masuk pesawat, tapi tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh Kurniawati.
          Perbuatan itu pun dinilai oleh Sutan Erwin Sihombing telah
menghalang pemberangkatannya ke Malaysia dengan alasan tidak jelas; di cancel karena tidak punya visa kilah; tidak bisa menunjukkan uang jaminan PAX untuk membeli tiket pulang.
          Menurut  Sutan Erwin Sihombing, seandainya dideportasi dari Malaysia, alasan itu tidak punya dasar karena berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahaan Asean Framework Agreement On Visa Exemtion (persetujuan kerangka kerja Asean mengenai pembebasan Visa) dan persetujuan kerja Asean mengenai pembebasan yang dibuat di Kuala Lumpur pada 25 Juli 2006
          “Kecewa atas tindakan sepihak PT. Lion Air, saya lalu berkonsultasi dengan Advokat Alponi Sijabat SH. Kemudian disimpulkan bahwa pihak PT Lion Air tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dan kasus ini dilanjutkan ke Polda Sumut. Setelah dicermati, tindakan chief officer in counter disebutkan melanggar ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,  yang menurut pasal 61 dan 62 dapat dilakukan penuntutan pidana denda. Demikian juga dengan pasal 140,150,152, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999, tentang Penerbangan. Tidak ada alasan untuk membatalkan. PT. lion Air mestinya melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya. (Gabe)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar