PT Medan Menangkan Sihombing
Atas PT Lion Air
WANTARA, Medan
Beberapa hari
lalu, Sultan E. Sihombing, kepada wartawan WANTARA Medan di ruang kerjanya, memaparkan
soal gugatannya terhadap PT.Lion Air yang dinyatakan menang di Pengadilan
Negeri (PT) Medan, (registrasi perkara Nomor: 420/Pdt. G/2010/PN-Medan). Di tingkat
banding di Pengadilan Tinggi Medan, juga dimenangkan.
Putusan
Pengadilan Tinggi, PT. Lion Air dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) dan
diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 40 juta. Dikatakan, pihak PT. Lion Air tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai putusan Pengadilan Negeri yang seharusnya jatuh pada 24
Juni 2010.
Dituturkan,
kasus ini bermula saat hendak berangkat ke Malaysia, rangka bisnis. Di bandara pengusaha
muda ini hendak chek in. Namun tiket
yang telah dipesan sebelumnya diberikan kepada petugas Kurniawati sebagai chief
officer in counter dengan harapan mendapatkan
PAS masuk pesawat, tapi tiba-tiba
dibatalkan sepihak oleh Kurniawati.
Perbuatan
itu pun dinilai oleh Sutan Erwin Sihombing telah
menghalang pemberangkatannya
ke Malaysia dengan alasan tidak jelas; di cancel karena tidak punya visa kilah;
tidak bisa menunjukkan uang jaminan PAX untuk membeli tiket pulang.
Menurut Sutan Erwin Sihombing, seandainya dideportasi
dari Malaysia, alasan itu tidak punya dasar karena berkaitan dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahaan Asean Framework Agreement On Visa Exemtion (persetujuan kerangka
kerja Asean mengenai pembebasan Visa) dan persetujuan kerja Asean mengenai
pembebasan yang dibuat di Kuala Lumpur pada 25 Juli 2006
“Kecewa atas tindakan sepihak PT. Lion
Air, saya lalu berkonsultasi dengan Advokat Alponi Sijabat SH. Kemudian
disimpulkan bahwa pihak PT Lion Air tidak melaksanakan kewajibannya dengan
baik. Dan kasus ini dilanjutkan ke Polda Sumut. Setelah dicermati, tindakan
chief officer in counter disebutkan melanggar ketentuan pasal 16 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang menurut pasal 61 dan 62 dapat dilakukan
penuntutan pidana denda. Demikian juga dengan pasal 140,150,152, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1999, tentang Penerbangan. Tidak ada alasan untuk membatalkan. PT.
lion Air mestinya melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya. (Gabe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar