Bupati Sampaikan Nota Jawaban Atas
Pandangan Fraksi
WANTARA,
Batu Bara
Bupati Batu Bara H. OK Arya Zulkarnain, diwakili
Sekretaris Daerah Kabupaten (Kab) Batu Bara, Erwin SE, dalam sambutannya pada
rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah tahun 2011, Senin (9/7) menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pendangan umum
fraksi-fraksi yaitu : Fraksi Amanat Nurani Keadilan (Andil), Golkar, Demokrat, PDIP,
Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Berjaya, Fraksi Amanat Nurani Keadilan
(Andil).
Penyampaian Rancangan Peratutan Daerah
(Raperda) sudah sesuai dengan UU No. 33
tahun 2004 Pasal 81 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah
berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD paling
lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan keterbatasan personil
untuk ke depannya Kab. Batu Bara, akan melaksanakan analisa jabatan dan analisa
beban kerja sehingga personil yang ditempatkan sesuai dengan ilmu
pengetahuannya dan cukup jumlahnya.
Mengenai piutang lainnya senilai 80 miliar
dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan khusus Bank Indonesia terhadap PT.
Bank Mega yang antara lain memerintahkan untuk membentuk escrow account senilai dana deposito Pemkab. Batu Bara, dan sudah melaporkan
pimpinan PT. Bank Mega cabang pembantu Jababeka Bekasi, kepada Kapolda Sumatera
Utara sesuai dengan Surat Nomor : STTLP/534/V/2012/SPKT III tanggal 16 Mei
2012.
Untuk Fraksi Golkar : Meningkatnya PAD dikarenakan adanya
intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Untuk pos belanja operasional yang termasuk belanja gaji pegawai,
hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah bawahan (Pemerintahan Desa)
yang lebih besar dari belanja modal akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
Untuk penghematan, Pemkab Batu Bara
tetap melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang tidak
mengganggu program dan kegiatan masing-masing SKPD.
Untuk
Fraksi Demokrat : Sistematika penyusunan laporan keuangan Daerah telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 tahun 2005, Permendagri
Nomor : 13 tahun 2006 yang telah diubah Permendagri Nomor : 59 tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk Fraksi PDIP: mengenai
maslaah annual fee PT. Inalum, BPK
Pusat seadang melaksanakan pemeriksaan ke Kementerian keuangan dan mengenai
belum ditansfernya dana annual fee
PT. Inalum tersebut, pihak BPK Pusat telah memanggil Pemerintah kabupaten
penerima annual fee pada tanggal 5
Juli 2012 ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, untuk
mengkonfirmasikan tentang penerimaan annual
fee.
Untuk Fraksi PPP : untuk saran, kritik,
pendapat serta apresiasinya kami ucapkan terima kasih. Untuk Fraksi Berjaya :
mengenai Realisasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 dibandingkan Tahun
Anggaran 2010 adanya peningkatan yang dicapai dengan surplus.
Dari
realisasi penerimaan pembayaran yang bersumber dari silpa Tahun Anggaran 2010
sebesar Rp. 73.588.250.193,47 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.476.544.283,72.
Untuk silpa Tahun Anggaran 2011 realisasinya sebesar Rp. 11.859.659.175,33 yang
bersumber dari surplus perhitungan anggaran tahun 2011 sebesar Rp.
5.383.114.891, 61 ditambah dengan realisasi silpa Tahun Anggaran 2010 sebesara
Rp. 6.476.544.283,72. (Zulkarnain
S/Fitri)
Bupati Serahkan Bantuan Kepada 33
Mesjid dan Mushallah
WANTARA, Batu Bara
Bupati Batu Bara H. OK Arya
Zulkarnain, SH, MM, Senin (9/7) di Mesjid An-Nur di Bagan Dalam Tanjung Tiram,
menyerahkan dana bantuan kepada 33 Mesjid/Mushallah yang berada di Kecamatan
(Kec) Tanjung Tiram dengan total dana senilai Rp. 148 Juta.
Dana yang diberikan diharapkan
Bupati dapat dipergunakan dengan efisien guna membantu progarm pemerintah pada
aspek keagamaan. Penyerahan bantuan itu disambut antusias oleh tokoh agama maupun
tokoh masyarakat yang ada di Kec. Tanjung Tiram.
Diharapkan bantuan untuk mesjid
terutama mesjid yang tengah dibangun atau direhabilitasi bisa dialokasikan
setiap tahun. “Khususnya atas nama warga Kecamatan Tanjung Tiram kami sangat
berterima kasih kepada Pak Bupati atas bantuan ini”, pinta Syamsir dan Ucu Ipet
selaku tokoh masyarakat.
Selain bersilaturrahmi dengan
masyarakat Kec.Tanjung Tiram, H. OK Arya
juga memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan sosialisasi tentang tahapan
pembangunan Kab. Batu Bara. “Masyarakat bersabar dulu dalam waktu yang tidak
lama lagi, pembangunan Kabupaten Batu Bara akan semakin pesat dengan
ditetapkannya daerah kita sebagai Master Plant Percepatan Pembangunan Perluasan
Ekonomi Indonesia (MP3EI). Momentum ini
harus dapat kita pergunakan untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan berjaya,”
ucapnya. (Zulkarnain S/Fitri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar