Jumat, 25 Mei 2012

Pemerintahan


Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ucap Sumpah pada Paripurna DPRD


WANTARA, Bekasi.
Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten (Kab) Bekasi, pada Senin (14/5) lalu, dilaksanakan dalam rangka pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih masa jabatan 2012-2017 dr.Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja,S.Sos.
Pelantikan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor  :  131.32-299 Tahun 2012 tertanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan penggangkatan Bupati,  Provinsi Jawa Barat, dan keputusan Mendagri Nomor  :  132.32-300 Tahun 2012 tertanggal 1 Mei  2012 tentang Pengesahan Pemberhentian  dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
            Rapat dibuka  Ketua DPRD H. Mustakim, SE didampingi wakil Ketua  H Syamsul Falah, M.Ec, H.  Nachrowi Solihin S.Pd dan H .Sarbini  SH. Pengambilan sumpah sabatan dan pelantikan Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2012-2017 dilakukan  Gubernur Jawa Barat, H.Ahmad Heryawan, Lc
            Acara dihadiri mantan Bupati  periode 2007-2012 Dr.H. Saduddin, MM. Hadir para undangan seperti,Ir.Akbar Tanjung ,Dr.Idrus Markam dari DPP Partai Golkar, Ketua  DPRD Jawa Barat, Bakorwil Wilayah IV Provinsi Jabar, Bupati/Walikota sewilayah  IV Purwakarta, Danrem 051 Wijayakarta, Muspida,  Ketua  DPRD  Sewilayah IV, Seluruh anggota dewan, para asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, para mantan Bupati Bekasi, mantan Ketua  Dewan, sesepuh/tokoh masyarakat, alim ulama, pimpinan parpol dan ormas, para pengusaha dan Rektor Perguruan Tinggi di Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilanjutkan  pelantikan Ketua  Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi, masa Bakti 2012-2017 oleh ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat. (Erwin).

 Paripurna  Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi  Memberikan Rekomendasi  :
1.         Agar  Pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk  menyelesaikan status kepemilikan tanah seluas  23..000 m2 berlokasi di Desa Cikarang Kota ( dipertangggungjawabkan).
2.       Pemerintah  Pemkab Bekasi,  mengadakan perjanjian dengan PT. Ramayana,  status masa berlaku hak guna pakai 2021 supaya dapat diselesaikan dalam  bentuk surat kesepakatan dengan PT Ramayana sebelum pelaksanaan penghapusan Aset bangunan Pasar Baru Ramayana Cikarang  .
           Alasan Penghapusan terhadap Pasar Baru Cikarang dan Pasar Baru Sukatani adalah :
a.        Adanya tuntutan dari warga Pasar Baru  Cikarang dan  sukatani,  melalui surat resmi   Ke dinas terkait untuk dilakukan revitalisasi .
b.      Masa berlaku Hak Guna Pakai Pasar Sukatani, sudah habis tahun 2005.
c.       Lantai atas Pasar Baru Cikarang, dikerjakan yang dikerjakan  PT Ramayana sudah tidak layak untuk dipakai. Kondisi Bangunan labil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar