Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ucap Sumpah pada Paripurna DPRD
WANTARA, Bekasi.
Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten (Kab) Bekasi, pada Senin (14/5) lalu, dilaksanakan dalam rangka pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati Bekasi terpilih masa jabatan 2012-2017 dr.Neneng Hasanah Yasin dan
Rohim Mintareja,S.Sos.
Pelantikan berdasarkan keputusan
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor
: 131.32-299 Tahun 2012
tertanggal 1 Mei
2012 tentang Pengesahan
Pemberhentian dan
penggangkatan Bupati, Provinsi Jawa Barat, dan keputusan Mendagri Nomor
: 132.32-300 Tahun 2012
tertanggal 1 Mei 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
Rapat dibuka Ketua DPRD H. Mustakim, SE didampingi wakil Ketua
H Syamsul Falah, M.Ec, H. Nachrowi
Solihin S.Pd dan H .Sarbini SH. Pengambilan sumpah sabatan dan pelantikan Bupati dan
wakil Bupati masa jabatan 2012-2017 dilakukan Gubernur Jawa Barat, H.Ahmad Heryawan, Lc
Acara dihadiri mantan Bupati periode 2007-2012 Dr.H. Saduddin, MM. Hadir para undangan seperti,Ir.Akbar
Tanjung ,Dr.Idrus Markam dari DPP Partai Golkar, Ketua
DPRD Jawa Barat, Bakorwil Wilayah IV Provinsi Jabar, Bupati/Walikota sewilayah
IV Purwakarta, Danrem
051 Wijayakarta, Muspida, Ketua DPRD Sewilayah IV, Seluruh anggota dewan, para asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, para mantan Bupati Bekasi, mantan Ketua
Dewan, sesepuh/tokoh
masyarakat, alim ulama, pimpinan parpol dan ormas, para pengusaha dan Rektor Perguruan
Tinggi di Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
dilanjutkan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi, masa
Bakti 2012-2017 oleh ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat. (Erwin).
Paripurna
Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi Memberikan Rekomendasi :
1.
Agar
Pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah
seluas 23..000 m2 berlokasi di Desa Cikarang Kota ( dipertangggungjawabkan).
2.
Pemerintah
Pemkab Bekasi, mengadakan perjanjian dengan PT. Ramayana, status masa berlaku hak guna
pakai 2021 supaya dapat diselesaikan dalam bentuk surat
kesepakatan dengan PT Ramayana sebelum pelaksanaan penghapusan Aset bangunan
Pasar Baru Ramayana Cikarang .
Alasan Penghapusan
terhadap Pasar Baru Cikarang dan Pasar Baru Sukatani adalah :
a. Adanya tuntutan dari warga Pasar Baru
Cikarang dan sukatani, melalui surat resmi Ke dinas terkait untuk dilakukan revitalisasi .
b. Masa berlaku Hak Guna Pakai Pasar Sukatani, sudah habis tahun 2005.
c. Lantai atas Pasar Baru Cikarang, dikerjakan yang dikerjakan PT Ramayana sudah tidak layak untuk dipakai. Kondisi Bangunan labil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar