Jumat, 25 Mei 2012

Mengembalikan Kesuburan Tanah Dengan Pupuk Organik


 
WANTARA, Subang
Akibat pemupukan dengan pupuk kimia dalam jangka waktu panjang, mengakibatkan tanah menjadi miskin unsur hara. Oleh karena itu, pihak Kementrian Pertanian berupaya mengembalikan lahan-lahan yang miskin hara dengan mengupayakan pemupukan dengan pupuk organik.
Untuk mendukung hal itu, menurut Menteri Pertanian, Suswono Kementerian Pertanian akan memberikan subsidi untuk pupuk organik dalam jumlah  cukup besar. Selain itu, juga untuk meningkatkan priduksi pertanian akan membudayakan penggunaan bibit hibrida kepada petani. Upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian, dalam rangka menyukseskan surplus beras pada tahun 2014. Hal tersebut disampaikan Mentri Pertanian, Suswono pada kesempatan Panen Raya Padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu siang (12/5).
Dengan penggunaan pupuk organik bagi petani di Subang, telah terbukti meningkatkan produksi pertanian. Melalui pola pemupukan yang tepat telah meningkatkan ketahanan tanaman dari serangan penyakit dengan peningkatan hasil produksi mencapai 30 persen. Salah satunya pupuk organik cair gremont.
Sementara dalam sambutannya, Plt. Bupati Subang, Ojang Sohandi mengapresiasi kehadiran Menteri Pertanian pada Acara Panen Raya adalah kebangaan bagi Subang sebagai wilayah salah satu sentra penghasil beras terbesar di Jawa Barat, atau pun Indonesia. Sekaligus sebagai kabupaten yang 70 persen  warganya berprofesi petani.
Di tahun 2012, lanjut Ojang Sohandii Jawa Barat mendapat kuota produksi sebesar satu juta seratus ton. Untuk memenuhi kuota tersebut diakui banyak tantangan yang dihadapi. Di antaranya ialah kekurangan tenaga penyuluh pertanian. “Karena kurangnya sampai satu tenaga penyuluh  PNS membawahi sampai lima desa. Untuk itu, mengharapkan dalam rekrutmen CPNS mengutamakan tenaga penyuluh pertanian,” harap Plt. Bupati.

            Kemudian   tantangan infrastruktur yang kurang rapi. Akibatnya menjatuhkan harga hasil panen produksi petani berkisar Rp 6 - 7 juta per hektar. Mengenai tekad pemerintah dalam mempertahankan areal pertanian, diharapkan pemerintah bisa memberikan dana kompensasi penghasil produksi beras.
Wakil Ketua Komis IV DPR RI, Herman Khaeron meyampaikan, sebagai wakil rakyat berusaha memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani Indonesia dengan menyusun RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Bagi wakil rakyat, kata Herman, perlindungan kepada petani adalah kewajiban pemerintah. Pihaknya merasakan masih banyak petani yang kesulitan mendapatkan kredit dan menghadapi resiko lainnya.                               
Untuk Ketahanan Pangan disusun pula UU Lahan berkelanjutan untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi yang mengikis lahan pertanian. Herman berharap bisa ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah dengan menyusun Perda yang mendukung pada lahan pertanian berkelanjutan.  Pada acara tersebut dihadiri pula Direktur Jendral Tanaman Pangan, Udhoro Kasih Anggoro dan Dirut Sang Hyang Sri, Edi Budiono. (Lorent H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar