Terkait Penurunan Personil Bersenjata Laras Panjang Di
Lokasi Sengketa Tanah
Sekjen LSM GERAK Jhon WS
Tuding Irwasim Mabes Polri Tak Berfungsi
Pasukan bersenjata Laras Panjang menangkap pekerja di
Gudang ex Kilang Padi Cibeo Kec. Pabayuran.
WANTARA,Bekasi
TERJADI
pemandangan tak sedap dipertontonkan anggota kepolisian dari Polreta Bekasi Kabupaten, dalam menjalankan
tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat pada sengketa
kepemilikan lahan di Desa Kerta Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,
pada Selasa (3/4/012) lalu. Terkesan standar ganda berpihak kepada salah satu pihak yang beperkara dengan cara menurunkan
puluhan personil lengkap bersenjata laras panjang. Demikian Sekretaris Jenderal
LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Jhon WS kepada WANTARA, di kantornya,
Senin (7/5).
Menurut
Jhon WS penurunan pasukan itu guna menangkap pekerja yang tengah membongkar Gudang eks kilang padi Cibeo di
Pabayuran, yang disuruh oleh ahli waris pemilik tanah bernama Gouw
Kim Lay alias Otong. Padahal, kegiatan yang dilakukan pihak pemilik (Gouw Kim
Lay) sudah dilaporkan kepada; Kepala Desa Kerta Sari, Camat Pebayuran, Dan
Ramil, Kapolsek Pebayuran, Kapolres Bekasi Kabupaten , hingga ke Inspektorat
Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri,
Komjen Pol Jusuf Manggabarani melalui surat nomor :
47/DPP/-GERAK/LP/K/III/2012.
Namun, tetap
saja tidak menghalagi pihak Polresta Bekasi Kabupaten, untuk tetap menangkap para pekerja meski tanpa surat resmi. Jhon WS
menuding Irwasum Mabes Polri tak berfungsi.
Menurut Jhon WS,
pemasangan garis Polisi oleh Polresta Kabupaten Bekasi, telah dilaporkan ke Irwasum Mabes Polri diduga bertentangan dengan
undang-undang (UU) yang berlaku, baik KUHAP, UU No. 2 tentang Kepolisian maupun Peraturan
Kapolri No. 12 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian.
“Penurunan pasukan bersenjata laras panjang dalam sengketa lahan bertentangan dengan Peraturan Kapolri. Karena sengketa lahan merupakan
perkara perdata sehingga Kepolisian hanya sebagai
pengamanan. Penangkapan
dan penyitaan
barang-barang milik CV Nayung Sari juga tidak dilengkapi surat perintah dan Izin Kertua Pengadilan tidak ada, juga tidak ada
diterbitkan surat (bukti) penyitaan. Tindakan
tersebut merupakan pelanggaran
hukum atau undang-undang,” tuturnya.
Ditambahkannya,
Irwasum terkait
kasus ini harus segera turun
tangan dengan alasan telah terjadi keberpihakan pihak Polresta Bekasi Kabupaten, terhadap salah satu pihak
beperkara bahkan
menjurus kepada tindak “provokasi”. Selain dugaan
provokasi, penangkapan juga
terindikasi sebagai
upaya fasilitasi pihak bersengketa (lawannya Gouw Kim Lay) agar dapat menguasai lahan sengketa
tersebut. Hal ini terbukti dengan pencurian papan nama milik Gouw Tjeng Po (orangtua
Gou Kim Lay/Pemilik) saat
para pekerja diamankan di Mapolres Bekasi Kabupaten.
Bukti
keberpihakan dan dugaan provokasi
menjadi semakin
jelas manakala pihak lawan Gouw Kim Lay kemudian menguasai lahan itu dengan menggunakan preman dari etnis tertentu.
Seorang warga yang miminta namanya
tidak dikorankan kepada WANTARA menuturkan, keberpihakan Polisi kepada pihak Acong diduga
bukan karena kebenaran melainkan upaya cari aman. Sebab, kantor Polsek Pabayuran juga menempati lahan yang
belum jelas kepemilikannya. “Jadi wajarlah pihak Kepolisian berpihak kepada Acong,” tutur sumber.
Sumber juga menngungkapkan kekhawatirannya bakal akan terjadi perkelahian antara pihak-pihak yang
bersengketa. “Untunglah
LSM yang mendampingi ahli waris lalu berkenan mengalah demi kepentingan masyarakat
banyak.
Informasi kasus
lainnya juga diterangkan sumber WANTARA yaitu penyitaan kendaraan dan surat-surat tanpa ada bukti surat tanda terima barang sitaaan. “Untuk mengeluarkan truk Colt Diesel yang ditahan Unit Harda Polresta
Kabupaten Bekasi,
mereka harus merogo kocek sebesar Rp.6 juta. (R1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar