Rabu, 11 April 2012

Pendidikan Dan Analis Ilmiah


LASKAR INDONESIA  MINTA KEJELASAN  TENTANG DBH PANAS BUMI

>>>> WS/Ana
WN-GARUT
Ketua LSM DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut,Dudi Supriadi,kini pertanyakan persoalan Dana Bagi Hasil Panas Bumi kepada Pemkab Garut,terutama sang penguasa kebijakan yakni Bupati Garut,secara transfaran sesuai dengan Undang undang (UU) no 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Dana bagi hasil (DBH) yang di peroleh Pemkab Garut, terkait DBH sebagai Daerah penghasil Geothermal (Panas Bumi) sebagai mana yang tertera di dalam UU no 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.tegasnya
Tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mencapai masyarakat adil,makmur dan merata berdasarkan Pancasila juga UUD 1945 karena itu,lajut Dudi memaparkan, Pemerintah pada hakekatnya mengemban tiga fungsi yakni Distribusi,stabilitas dan fungsi alokasi,Distribusi dan setabilitas pada umumnya efektif juga tepat dilaksanakan oleh pemerintah (Pusat),sedangkan fungsi alokasi oleh Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan kondisi dan situasi masyarakat setempat ,pembagian ketiga fungsi yang di maksud,sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah,penegasan prinsip ,perimbangan keuangan pemerintah pusat dan Pemeritah Daerah sesuai azas desentralisasi,dekonsentralisasi,dan tugas pembantu.
Dalam hal ini pemerintah Daerah Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang menyimpan banyak potensi sumber daya alam cukup tinggi,baik sumberdaya alam mineral,batu bara maupun panas bumi (Geothermal),setidak nya ada beberapa titik sumber panas bumi yang sangat memungkin kan untuk mengundang minat investasi seperti kawasan Darajat,Talaga Bodas,Gunung Papandayan,Karaha,Gunung Masigit,dan Arinem,total potensi unggulan Geothermal Kabupaten Garut mencapai 1,227 MW hingga kini baru termanfaatkan pada kapasitas terpasang sebesar 455 MW,sehingga 772 MW energi panas Bumi Kabupaten Garut masih belum di olah,dengan kegiatan pemanfaatan panas bumi yang sudah dilakukan berarti Kabupaten Garut telah turut andil dalam penyediaan pasokan energi listrik untuk Jawa dan Bali.
Sebagai daerah penghasil pemasok energi listrik Masyarakat Garut berharap pada pemeritah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan tingkat kesejahtraan dan pemerdayaan masyarakat Garut sebagai imbas dan manfaat daerah penghasil energi listrik tersebut,bukan malah sebaliknya masyarakat Garut masih ada yang belum mendapat kan listrik.Penambahan jenis Dana bagi hasil dari sector pertmbangan pans bumi sebagai mana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum jelas dan transparan pada public,padahl masyarakat sangat membutuhkan kesejahtraan dan kemakmuran.Ungkapnya ,lebih jauh Dudi berharapPemkab Garut dapat menjawabnya,berapa sebenarnya DBH yang di terima Pemkab Garut dari Chevron,bagai mana Political Will Pemkab Garut terkait potensi panas bumi Talaga Bodas,karena menurutnya ,sangat penting mengingat untuk mendapatkan DBH karena Garut sebagai Daerah Penghasil,dan Laskar Indonesia akan mendukung kepada upaya Pemkab Garut membuat Perda Royalty,dan meminta transparan kepada PT CGI Chevron Geothermal Indonesia terkait Royalty yang di setorkan ke pemerintah Puasat(Perpus),Ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar