Selasa, 10 April 2012

Hukum Dan Ham


Ditinjau Dari Perkab No : 12 Tahun 2009 Dan UU RI No : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Penggunaan Pasukan Bersenjata Laras Panjang Oleh Polresta Kab. Bekasi Melanggar Undang-Undang.
John Wilson Sijabat, Ketua Departemen Antar Lembaga Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) 
>>>>>> Tim
WN-Bekasi
Dalam proses penanganan perkara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 46 ayat 3 (tiga) “ Dalam hal penanganan Laporan Polisi tentang perkara pidana yang diperkirakan juga bermuatan perkara Perdata, gelar perkara yang diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghadirkan kedua pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan”.
Dengan demikian penurunan Pasukan Bersenja Laras Panjang oleh Jajaran Polresta Kab. Bekasi Selasa (03/04-2012), perlu dipertanyakan sebab, Laporan Polisi yang katanya atas dugaan pencurian yang berawal dari sengketa atas kepimilikan lahan yang sesungguhnya bermuatan perkara perdata sebagaimana telah diatur dalam Buku Ke Dua, BAB Ke Tiga Tentang Hak milik (Eigendom) pasal 572 “ Tiap-tiap hak milik harus dianggap bebas adanya. Barang siapa membeberkan mempunyai hak atas kebendaan milik orang lain, harus membuktikan hak itu”.
Dawali  dengan adanya Laporan Pemberitahuan oleh pihak LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepada Kelurahan hingga Muspika, yang memberitahukan bahwa tanah terlantar tersebut akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh Ahli Waris. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kelurahan hingga Kecamatan tanah tersebut tidak pernah terdaftar dengan kepemilikan lain, walaupun hanya sekedar Surat Garapan, sehingga pihak Ahli Waris selaku pemilik yang sah berdasarkan Surat Eigendom Verponding Nomor 6635, yang merupakan tanah warisan turun temurun  sejak kepemilikan Tahun 1824, atas nama Gouw MedJiet.
Gouw Medjiet yang mewariskan tanah tersebut kepada keturunannya yang bernama Gouw Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo melalui Surat WAsiat yang ditulis dihadapan Notaris Thomas Bunyamin Van Soest padsa tanggal 27 Juny 1902, Sub No : 80. Sedangkan Gouw Kim Lay Als Otong adalah Ahli Waris satu-satunya dari Gouw Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo (ref. SK Ket. PN Bekasi).
Kedatangan Pasukan bersenjata Laras Panjang bagaikan melakukan penyerbuan terhadap teroris tersebut selain tidak dilengkapi Surat Perintah Tugas, juga dilakukan tanpa terlebih dahulu mengadakan negosiasi maupun gelar perkara sebagaimana dimaksud diatas, juga tidak melakukan upaya-upaya mediasi guna menghindari kesalapahaman diantara para pihak yang bersengketa.
Demikian juga olah TKP serta adanya pemasangan garis Polisi yang pernah dilakukan oleh Penyidik Polresta Kab. Bekasi telah melanggar pasal 107  Perkap. No. 12 Tahun 2009, yang mengatur “Tindakan Pertama di TKP”, sebab hingga berita ini diturunkan belum pernah pihak LSM-GERAK selaku pemegang kuasa dari Ahli Waris memnerima Berita Acara maupun menandatangi BAP Pemeriksaan di TKP.
Demikian juga penyitaan barang-barang milik CV. Nayung Sari selaku pemegang Surat Perintah Bongkar dari pemilik tidak juga diberikan tanda terimanya, termasuk penyitaan Surat Perintah Bongkar tersebut dilakukan dengan cara melawan Hukum karena, selain tidak diberikan “Surat Tanda Terima Penyitaan Barang dan Surat-surat juga dilakukan tanpa disertai ijin dari ketua Pengadilan”.
Kini pemilik lahan yang sah berdasarkan Surat Eigindom Verponding 6635 telah kehilangan Papan Nama yang selama ini terpasang di lahan tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan Polisi untuk membantu pihak lawan untuk menguasai lahan milik Gouw Tjeng po/Gouw Tjeng Lo, dengan cara menggunakan kekuatan aparat penegak hukum yang diturunkan menggunakan senjata Laras Panjang.
Semudah itukah untuk menurunkan Pasukan bersenjata kelokasi sengketa yang pada kenyataannya tidak ada gejolak yang mengkhawatirkan, atau dengan mudahnya kah seorang Tuan Takur memerintahkan Kapolres untuk menurunkan Pasukannya ??.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar