Rabu, 14 Maret 2012

Hukum Dan Ham Edisi 8 Tahun I / 13-26 Maret 2012


Laka lantas Polresta Kab. Bekasi di Duga Peras Korban Laka 
  Kondisi Kendaraan baik saat dijemput Anggota Polantas Pos Pol Pintu Tol Cibitung
>>>>>>> John ws
WNBekasi-Sungguh miris nasib pengemudi sekaligus pemilik Kendaraan korban kecelakaan yang terjadi di Jlm Ray Kali Malang Kec. Cikarang Barat Kamis (23/02-2012).  Betapa tidak,sebab dirinya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus kendaraannya dari Unit Laka.
Kepada WN,pengemudi yang juga pemilik kendaraan Suzuki AVV Warna Silver Nopol. B 259 GU tersebut  berceritera, setelah melengkapi segalah persyaratan administrasi pengambilan barang bukti kendaraan nya, petugas yang menangani kecelakaan tesebut meminta pembayaran administrasi sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), diluar omgkos Derek.
Setelah melalui tawar menawar dan seharian menunggu jawaban, akhirnya seluruh kendaraan (satu mobil dan dua sepeda motor) diijinkan dibawah pulang dengan pembayaran administrasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Keesok harinya Anwar kembali ditelepon petugas untuk segerah melakukan pembayaran ongkos Derek. Meski telah menyatakan keberatannya, petugas tersebut mengharuskan Anwar membayar onkos Derek yang besarannya sungguh tidak masuk akal.
Ketika hal tersebut coba dikonfirmasikan Via SMS (pesat singkat) kepada Kapolresta Kab. Bekasi ,Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. Sik.M, didapat jawaban, setelah dikonfirmasikan kepada Unit Laka Lantas, tidak ada anggota yang mengaku telah menerima uang. Mengenai onkos Derek, menurut Kapolres, itu merupakan pembayaran yang harus ditanggung pemilik kendaraan sebab Polresta Kab. Bekasi belum memilki Mobil Derek. Ketika WN mengatakan bahwa, kendaraan tersebut tidak perna diderek,melainkan dijemput petugas Lantas Pos Pol pintu Tol Cibitung dari RSUD Kab. Bekasi setelah mengantarkan korban kecelakaan, Sedangkan sepeda motor diangkut dengan mobil Ranger Polantas dari Pos Pol tersebut. Kalaupun kendaraan tersebut diderek dari Pos Pol Pintu Tol Cibitung, dengan alasan apa, sebab di Pos Pol tersebut cukup luas tempat parkir kendaraan sperti barang bukti laka lainnya, Kapolres enggan berkomentar.
Ø  SPK Tolak Warga Korban Tindak Pidana Perusaskan Yang akan Melaporkan
Lain lagi pengalaman LE, warga Jln Gatot Subroto No. 33 Rt oo5/Rw 002 Ds Pasir Gombong, Kec. Cikarang Utara, korban tindak pida perusakan yang dilakukan oleh seorang petugas Bank keliling ( Koperasi Simpan Pinjam), karena  memecahkan kaca rumahnya saat melakukan penagihan.
Betapa kecewanya LE, sebab petugas SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polresta Kabupaten Bekasi enggan menerima pengaduannya, karena mungkin terlalu sepeleh bagi Mapolres untuk melayani pengaduannya.
Meskipun telah diceriterakannya alsannya melapor ke Polres, karena kecewa terhadap pelayanan di Polsek Cikarang, yang telah mem “PETI ESKAN” Laporan Pengaduan yang pernah dibuatnya pada 14 September 2011 lalu, atas tindak pidana pencurian handpone merek Cross CB 65B, yang hingga saat ini tidak ada kelanjutannya,sedangkan pelaku bebas berkeliaran, tetap saja petugas jaga SPK tersebut “MENOLAK” menerima pengaduannya.
Menanggapi hal ini Novel Manurung Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepada WN saat dikonfirmasi melalui telepon genggam nya mengatakan, jika memang benar, apa yang telah dilakukan petugas Laka Lantas Polresta Kab. Bekasi merupakan pelanggaran yang menjurus kepada tindakan pemerasan. Mereka kan Korban kecelakaan yang wajib dilindungi dan diberikan pertolongan bukan dirong-rong. Saya katakana dirong-rong, sebab alasan memindahkan kendaraan yang telah berada di dalam kekuasaan Pos Pol sebagai unit Lantas terdekat, merupakan indikasi akan danya niat-niat melakukan pelanggaran. Apalagi jika memang benar kendaraan yang tadinya dijemput dari RSUD tersebut benar-benar di Derek dari Pos Pol ke  Unit Laka Lantas Polresta Kab. Bekasi, ada apa ???, mengapa di paksakan ??.
Demikian juga penolakan yang dilakukan SPK kepada warga yang datang melapor, sungguh sangat memalukan sebab Motto yang di pajang dan ditulis di pintu masuk Polres yang berbunyi “ KAMI SIAP MELAYANI”, merupakan cermin yang setiap saat memancarkan sistim pelayanan yang sesungguhnya dari Polresta Kab. Bekasi.
Kami menghimbau Kapolres untuk menindak lanjuti Pengaduan warga, apalagi telah dilaporkan langsung melalui SMS (pesan singkat), jangan pula melakukan pembiaran seperti yang dilakukan Kapolri. Harius diingat pula bahwa masyarakat menanti ketegasan Kapolres, jangan ada tebang pilih seperti yang terjadi di Polsek Tambun, anggota yang melakukan pencurian di Mapolsek dibiarkan, sedangkan warga yang belum jelas kesalahannya cepat-cepat ditindak.
Korban Jelas, hari dan tanggal kejadian jelas, mengapa Kapolres hanya diam saja ketika petugas menyangkal telah meminta uang ????.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar