Kisruh Dugaan Ijazah Aspal Pilkades Desa Bojong
WANTARA, Jakarta
Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah merupakan delik materil yaitu, jika sejak awalnya yang diterangkan atau dinyatakan dalam tulisan tersebut tidaklah benar, atau pun jika orang yang membuat keterangan atau pernyataan di dalam tulisan itu mengetahui atau setidak-tidaknya mengerti bahwa yang diterangkan atau nyatakan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kab) Bogor, Kepala SDN Bojong 01, Ketua PKBM, H. Sanan serta seluruh yang terkait dalam pembuatan Ijazah yang diduga asli tapi palsu (Aspal)
Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah merupakan delik materil yaitu, jika sejak awalnya yang diterangkan atau dinyatakan dalam tulisan tersebut tidaklah benar, atau pun jika orang yang membuat keterangan atau pernyataan di dalam tulisan itu mengetahui atau setidak-tidaknya mengerti bahwa yang diterangkan atau nyatakan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kab) Bogor, Kepala SDN Bojong 01, Ketua PKBM, H. Sanan serta seluruh yang terkait dalam pembuatan Ijazah yang diduga asli tapi palsu (Aspal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar