Jumat, 15 Maret 2013

Informasi Kejahatan Polri,

Iskandar dan Andi Disekap Serta Dianiaya Polisi PMJ

WANTARA, Bekasi
Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 365 KUHP, Iskandar dan Andi Anderson mengaku dianiaya dan disiksa selama dua hari oleh Petugas Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) di Pos Polisi (Polpos) Metland Tambun, Kabupaten Bekasi. Penangkapan keduanya dipimpin Kanit I Jatanras PMJ, Kompol Aris Supryono, disebut tak bedanya seperti peristiwa masa PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terkenal tidak berperikemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar