Informasi Kejahatan Polri,
WANTARA, Bekasi
Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 365 KUHP,
Iskandar dan Andi Anderson mengaku dianiaya dan disiksa selama dua hari
oleh Petugas Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) di Pos Polisi
(Polpos) Metland Tambun, Kabupaten Bekasi. Penangkapan keduanya dipimpin
Kanit I Jatanras PMJ, Kompol Aris Supryono, disebut tak bedanya seperti
peristiwa masa PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terkenal tidak
berperikemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar