Polda Diminta Tangani Kasus Pemerkosaan Oleh Kepala Puskesmas
>>>>> Tim
WN-SIANTAR
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut diminta mengambil alih kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas, Hendra Nanggolan terhadap BRS (15). Polrees Simalungun tidak boleh melepaskan atau menangguhkan penahanan terhadap Pelaku pemerkosaan tersebut.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hal tersebut ketika ditemui di Panti Asuhan HKBP Jlan Ahmad Yani, Kelurahan Asahan Pematang Siantar, Minggu (8/4-2012).
Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, antara kedua belah pihak boleh saja dilakukan perdamaian, namun perdamaian tersebut tidak bpleh digunakan sebagai alasan untuk melepas atau menangguhkan penahanan. Sehingga dalam kasus yang merusak moral anak tersebut Kapolres tidak boleh memberikan penanguhan penahanan kepada tersangka.
“Polres Simalungun harus bertanggung jawab dalam hal ini. Danai boleh saja tetapi pidana harus berlanjut, korbannya dibawah umur dan ancaman diatas 5 (lima) tahun” ujarnya.
Lebih lanjut dalam pasal 82 UU perlindungan anak, terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada unsur suka sama suka. Namun hanya ada unsur bujuk rayu. Dengan demikian pelaku percabulan terhadap anak hanya bisa bebas dengan vonis pengadilan.
Arist mengatakan sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Kapolre Simalungun yang tujuannya mendorong agar dalam menyelessaikan kasus itu Polre Simalungun bertindak adil. Mengenai adanya informasi yang menyebutkan bahwa Hendra Nainggolan sudah dilepas, Arist Merdeka Sirait mengatakan akan kembali menyurati Kapolres Simalungun untuk meminta penjelasan.
Bila dalm kenyataannya Polre Simalungun sudah melepas atau memberikan penangguhan, maka hari Senin (9/4-2012) Arist akan menyurati Kapolres Simalungun agar penanganan kasus asusila itu dilakukan dengan seadil-adilnya. Saya akan surati Kapolda” tuturnya seraya berjanji akan terus mengawal kasus itu.
Lebih jauh Arist mengatakan, pada tahun 2011 di Kota Pematang Siantar ada 350 kasus kekerasn terhadap anak, dimana 62 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak dibawawh umur dan dilakukan oleh orang terdekat. Selebihnya merupakan kekerasan seperti pemukulan dan penganiayaan.
Dalam kasus kekerasan itu, empat anak meninggal. Semuah pelaku diperoses secara hukum. Sayangnya 38 persen diantaranya pelaku dibebaskan karena tidak terdapat bukti, dan yang paling parah rat-rata pelaku hanya dihukum 3 tahun.
Arist juga mengatakan, sesuai data yang diterimahnya, secara nasional ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, dimana pada tahun 2010 hanya 2113 dan tahun 2011 menjadi 2305 kasus. Kasus kekrasan anak sudah cukup mengancam kehidupan anak, karenanya Pemko Pematang Siantar maupun Pemkab. Simalungun harus mengambil tindakan yang melindungi anak dengan membentuk lembaga perlindunghan anak, ucap Arist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar