Selasa, 10 April 2012

Hukum Dan Ham

Terkait Pencurian Papan Nama Milik Gouw Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo
Agar Permasalahannya Jelas Polresta Kab. Bekasi Segerah Tangkap Pelaku


Novel Manurung Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

>>>>>>> John ws   
Bekasi,WN-Kami sangat menyayangkan tindakan Polresta Kab. Bekasi yang menurunkan Pasukan bersenjata laras Panjang kelokasi pembongkaran Gudang ex Kilang padi Cibeo yang berlokasi di Kec. Pabayuran Kabupaten Bekasi. Hal ini telah merendahkan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebab lokasi pembongkaran Gudang ex Kilang padi tersebut berada persis di depan Mapolsek Pabayuran. Selain itu yang diketahui oleh masyarakat sekitar, banyak anggota Polisi keluar masuk lokasi sehingga sangat mengherankan bila pada saat yang sama datang pasukan bersenjata Lengkap untuk  melakukan penangkapan.
Hal yang paling kami sesalkan, penangkapan secara membabi-buta yang dilakukan pasukan yang berasal dari Polresta tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan pencurian Papan Nama yang bediri dilokasi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kedatangan pasukan tersebut merupakan pesanan yang bertujuan hanya untuk mengosongkan lokasi, sehingga pihak lain leluasa melakukan kegiatan di lokasi yang telah dikosongkan.
Alasan kedatangan pasukan bersenjata laras panjang tersebut patut pula dipertanyakan  sebab selama ini kami LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) selaku pemegang Kuasa Subtitusi yang mendamping iAhli waris berdasarkan Surat Eigendom Verponding Nomor 6635 sebagaibukti kepemilikan tanah yang selamah ini telah diterlantarkan tidak pernah bertindak arogan.Hal ini kami buktikan dengan tindakan awal yaitu memberitahukan kepada pihak Kelurahan serta unsur-unsur Muspika bahwa Ahli Waris akan kembali memanfaatkan tanah peninggalan orang tuanya.
Dari pihak kelurahan hingga kecamatan kami tidak mendapatkan data-data kepemilikan lain atas tanah tersebut sehingga kami mengijinkan pihak Ahli Waris untuk mengelolah kembali dengan cara melakukan pembongkaran Gudang ex Kilang Padi yang sudah tua dan berpontensi membahayakan warga bila terjadi agin kencang yang menyebabkan atap seng bangunan tersebut terlepas hingga mengenai warga.
Demikian juga ketika ada orang yang mengaku memiliki surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut, kami berupaya melakukan mediasi untuk menemukan solusi pemecahannya tanpa bermaksud meniadakan hak-hak  dasar kepemilikan tanah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang ganti kerugian atas tanah-tanah konversi hak barat.
Kami telah pulah membuat laporan kepada Kapolresta Kab. Bekasi atas kegiatan yang kami  lakukan dilokasi sehingga merupakan suatu hal yang janggal bagi kami bila  kedatangan sepasukan anggota Polresta yang bersenjata lengkap  tersebut melakukan penangkapan atas dasar ; laporan pencdurian.
Sungguh tidak adil bagi kami  diperlakukan seperti layaknya teroris yang telah mengancam keamanan Negara hanya karena kami melakukan pembongkaran gudang tua yang kami yakini adalah mlik ahli waris.
 Lain dari  pada alasan tersebut di atas, hak kami merasa ditiadakan dengan tidak pernahnya Pihak Polresta mengadakan pertemuan untuk  gelar  perkara ataupun mediasi antara kami dengan pihak yang mengaku memilki hak atas tanah tersebut. Demikian juga keengganan pihak Polresta membalas surat kami, sehingga menimbulkan kesalaha-pahaman diantara para pihak yang bersengketa.
Kini permasalahan menjadi lebih rumit atas hilangnya Papan Nama milik Gaouw  Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo saat seluruh pekerja serta penjaga tanah tersebut diamankan ke Mapolresta, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kedatangan petugas bersenjata lengkap dan mengamankan seluruh orang yang berada dilokasi merupakan tindakan yang disengaja untuk memberikan keleluasaan pada pihakl lain untuk melakukan aksinya.
Agar permasalahannya menjadi jelas, pihak Polresta harus segera mengungkap  dan menangkap pelaku pencurian Papan Nama tersebut , sebab jika tidak kesalahpahaman ini akan menjadi permasalahan baru. Tak dapat pulah dipungkiri keengganan pihak Polisi untuk menjawab surat kami, merupakan awal terjadinya kesalapahaman yang sesegera mungkin harus dijernihkan.
Kami telah melaporkan kehilangan Papan Nama tersebut ke Polsek Pabayuran dengan nomor LP : 105 Pby/K/IV/2012/Sek Pebayuran pada Kamis Tanggal 05 April 2012, sehingga Netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terlihat jelas dengan cara sesegera mungkin mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Papan Nama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar