DPRD Bentuk Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin
Pertambangan Pengelolaan Pohon Dan Permesinan Kayu Kab Karawang
>>>>> Omega Chandra
WNKarawang-Sebagai salah satu upaya membenahi pengelolaan retribusi izin pertambangan, pengelolaan pohon dan permesinan kayu, DPRD Kab. Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus Pencabutan Perda Kab. No. 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan dan Pansus Pencabutan Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu secara resmi dibentuk dan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kab. Karawang, Kamis (15/3-2012).
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Karawang Tono Bachtiar tersebut digelar secara khusus untuk membentuk kedua pansus pencabutan perda retribusi. Pansus sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara yang melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu tertentu guna melaksanakan fungsi legislasi dan atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
Bupati Karawang, H. Ade Swara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kab. Karawang, Ir. Iman Sumantri tersebut menilai bahwa keberadaan Pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melakukan kajian terhadap suatu permasalahan yang menjadi alasan dibentuknya pansus tersebut.
Menurut Iman, hasil-hasil kajian tersebut tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh DPRD dalam menyikapi permasalahan tersebut. “Hal ini menunjukkan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Pemerintah Daerah sendiri yakin bahwa Pansus DPRD yang dibentuk pada hari ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta memberikan hasil kajian yang mendalam khususnya tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum serta Perda Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Pohon Dan Permesinan Kayu yang keduanya dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi ataupun mungkin bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian DPRD Kabupaten Karawang dapat menentukan tindak lanjut dan langkah yang tepat dalam pengambilan keputusan dengan tetap mengakomodir kepentingan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar