Kamis, 08 Desember 2011

Hukum Dan Ham


Mengungkap Kerja Jaringan Sindikat Peradilan Sesat Kota Bekasi

Informasi Web Site PT Bandung Berbeda Dengan Fakta

Tumpukan berkas permohonan banding Bobby Derifianza hingga Senin 22/11-2011 masih di PN Bekasi

WN Bekasi--- Belum habis rasa heran JS atas kacaunya  administrasi pendistribusian surat-surat di Mahkamah Agung RI, Jum’at 25/11-2011, dirinya dikagetkan pulah dengan adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh jajaran penegak hukum dibawahnya,yaitu Pengadilan Tinggi Bandung. Betapa tidak sebab perbedaan informasi yang sangat mencolok ini sempat membuat keluarganya gusar karena informasi tersebut juga berkaitan dengan isi surat yang akan dipertanyakannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI hari itu yaitu, perihal pengaduannya atas tindakan aparat penegak hukum Kota Bekasi yang merekayasa Bobby Derifianza menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.  
Kesimpang-siuran informasi yang sejak lama menjadi persoalan hingga JS mengadukan perkara tersebut ke beberapa lembaga Negara antara lain, Propam Polda Metro Jaya,Komnas Ham dan Komisi III DPR-RI yang tembusannya disampaikan juga ke Presiden RI,Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI,Kompolnas,Kapolri serta beberapa  instansi pemerintah lainnya.
Menurut JS kesimpang-siuran informasi yang diberikan PT Bandung terkait satus permohonan banding dan status penahan terhadap Bobby Derifianza, Kamis 17/11-2011, saat mendatangi PT Bandung mendapat keterangan bahwa, permohonan banding atas nama terdakwa Bobby Derifianza yang diajukan oleh pengacara dari LBH “PUTIH” tidak perna diterima oleh PT Bandung. Bahkan saat itu pihak panitera secara resmi kepada JS dan keluarganya menyatakan bahwa permohonan banding terhadap terdakwa II, Bobby Derifianza hanya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.Namun saat JS memohon untuk mempelajari berkas banding yang diajukan JPU, pihak panitera PT Bandung tidak mengijinkannya. Saat Dewi lbunda Bobby mempertanyakan surat permohonan penangguhan penahan terhadap Bobby, pihak panitera PT Bandung Mengatakan tidak perna menerima surat permohonan tersebut, dan disarankan untuk membuat permohonan baru sebagai pengganti permohonan yang perna di ajukan tersebut.
Ketika JS mempertanyakan Surat permohonan penangguhan penahanan dan akta pengajuan banding yang didaftarkan pada tgl 25/8-2011, kepada panitera PN Bekasi Senin 21/11-2011, pihak panitera PN Bekasi tidak dapat memberikan penjelasan, bahkan keluarga JS saat itu sempat melihat berkas-berkas permohonan tersebut masi menumpuk di meja panitera PN Bekasi.
Permasalahan baru mulai timbul ketika masa penahanan berdasarkan penetapan No : 609/Pen/Pid/2011/PT. Bdg, yang pada tanggal pengeluarannya ditulis 26 Agustus 2011 dan 23 September 2011 dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sjam Amansjah, SH, MH  NIP. 040 015 757, yang sesungguhnya dikirimkan oleh panitera PT Bandung pada tgl 26 September 2011 lewat Fax, dan diterima oleh Bobby Derifianza pada tgl 28 September 2011 di dalam Rutan Lapas Bulak Kapal, masa penahan terhadap Bobby Derifianza berakhir pada  23 November 2011. Selasa 22/11-2011, pihak Lapas Bulak Kapal menyatakan bahwa Bobby tetap di tahan sesuai petikan putusan No : 378/Pld/2011/PT. Bdg, sebab ponis yang dijatuhkan kepad Bobby Derifianza adalah penjara selamah 2 (dua) tahun (8) delapan Bulan, sehingga pihak lapas bersikeras melakukan penahanan lanjutan kepada Bobby  berdasarkan perintah Majelis Hakim yang tertera dalam putusan tersebut yang berbunyi “memerintahkan terdakwa untuk tetap di tahan”. Meskipun tidak ada surat penetapan yang baru Irawan,petugas Lapas Bulak Kapal bersekeras melakukan penahanan terhadap Bobby Derifianza berdasarkan bunyi dari putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kepada WN PN Bekasi menyatakan belum menerima tembusan petikan putusan dari PT Bandung,sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan terkait petikan tersebut dan mengatakan dimungkinkan pihak Lapas melakukan penahanan berdasarkan isi perikan tersebut.  
Kepada SBN JS menyatakan keheranannya  terkait informasi yang didapatkannya lewat web site PT Bandung sembari menunjukkan copy Hasil Putusan Perkara yang diambilnya dari Web Site PT Bandung yang isinya sbb, Nomor Perkara Banding : 378/PID/2011/PT.Bdg, Nomor Perkara PN :79/Pid.B/2011/PN.Bks, Nama Pembanding : Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, Jenis Perkara : Pidana,Status Terakhir : Ditetapkan. Tanggal Penerimaan Berkas : Kamis, 20 Okt 2011. Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, Status Tahanan : Tidak di tahan, catatan : Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, Penuntut umum menyatakan Banding pada tgl 26 Agst 2011.
Dalam Web Site tersebut jelas dituliskan bahwa status Bobby Derifianza sesungguhnya tidak di tahan, namun kenyataan yang sesungguhnya hingga berita ini diturunkan Bobby Derifianza masih berada dalan tahanan Rutan Lapas Bulak Kapal.
Ketika hal ini coba di tanyakan WN ke Humas Mahkamah Agung RI Jum’at 25/11-2011, tidak ada yang dapat memberikan penjelasan demikian juga keitika hal ini coba ditanyakan kepada Bidang Pengawasan di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur, tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan.
Kepada WN JS menyatakan keheranannya terhadap kinerja lembaga penegak hukum Indonesia ini, semuahnya penuh kesimpang-siuran dari yang terendah di Pengadilan Negeri Hingga kejenjang yang paling tinggi di Mahkamah Agung, pantas saja wajah hukum Negeri ini kacau, wong penegak hukumnya saja ngak tertib dan ngak taat tuturnya. (tim)